Agrinas Palma Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pengambilan Keputusan Bersama KPK

Dipublikasikan
2 Oktober 2026
Penulis
Corporate Communication
Dibaca
0 kali
Agrinas Palma Perkuat Tata Kelola dan Integritas Pengambilan Keputusan Bersama KPK

JAKARTA, 2 OKTOBER 2026 - Keputusan bisnis tidak hanya dituntut cepat dan tepat, tetapi juga harus dijalankan dengan integritas, kehati-hatian, dan tata kelola yang kuat. Komitmen tersebut diperkuat PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui Forum Group Discussion (FGD) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertajuk “Penguatan Tata Kelola melalui Pencegahan Fraud dan Gratifikasi serta Penerapan Business Judgement Rule” di Menara Agrinas Palma, Jakarta, Kamis (1/10).

DSC06568.JPG

FGD menghadirkan Arend Arthur Duma, Pelaksana Tugas Direktur Antikorupsi Badan Usaha (AKBU) KPK, sebagai narasumber. Kegiatan diikuti oleh Dewan Komisaris, seluruh Direksi, Staff Ahli, Kepala Divisi, Kepala Subdivisi, serta jajaran terkait di lingkungan PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).

Bagi Agrinas Palma, penguatan tata kelola bukan hanya persoalan kepatuhan, tetapi merupakan bagian dari cara perusahaan menjalankan bisnis dan mengambil keputusan. Karena itu, FGD bersama KPK menjadi ruang untuk memperdalam pemahaman mengenai pencegahan fraud dan gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, penguatan Whistleblowing System (WBS), serta penerapan Business Judgement Rule (BJR) dalam pengambilan keputusan bisnis.

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero), Mohammad Abdul Ghani, menegaskan bahwa tanggung jawab perusahaan harus dijalankan dengan integritas dan tata kelola yang kuat pada setiap jenjang organisasi.

“Setiap keputusan bisnis perlu dilakukan secara profesional, berdasarkan informasi yang memadai, dengan kehati-hatian, serta dapat dipertanggungjawabkan. FGD ini menjadi bekal bagi kami untuk memperkuat budaya integritas sekaligus memahami prinsip dan batasan hukum dalam pengambilan keputusan bisnis,” ujar Abdul Ghani.

Ia menambahkan, integritas merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya fungsi tertentu dalam organisasi. Pencegahan potensi penyimpangan membutuhkan komitmen pimpinan, kesadaran setiap insan perusahaan, serta sistem pengendalian yang mampu mengidentifikasi dan mengelola risiko sejak dini.

Salah satu instrumen yang dibahas adalah Whistleblowing System (WBS) Agrinas Palma. Dalam perspektif penguatan tata kelola, WBS tidak hanya dipandang sebagai kanal pelaporan, tetapi juga sebagai bagian dari mekanisme deteksi dini untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran dan membantu perusahaan memperbaiki kerentanan dalam proses bisnis.

Pengendalian gratifikasi dan konflik kepentingan juga menjadi perhatian penting. Perusahaan perlu memastikan setiap keputusan tetap berorientasi pada kepentingan perusahaan dan tidak dipengaruhi kepentingan pribadi maupun benturan kepentingan. Dalam pemaparannya KPK menekankan pentingnya pengelolaan konflik kepentingan yang dapat bersumber antara lain dari hubungan afiliasi, gratifikasi, kepemilikan aset, penggunaan pengaruh, maupun kelemahan sistem organisasi.

Sementara itu, Business Judgement Rule (BJR) memberikan perspektif penting mengenai pengambilan keputusan bisnis yang bertanggung jawab. Prinsipnya mencakup pengambilan keputusan dengan itikad baik, mengutamakan kepentingan perusahaan, berdasarkan informasi yang memadai, dilakukan secara hati-hati dan profesional, serta bebas dari konflik kepentingan.

Melalui penguatan tersebut, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) terus membangun tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, profesional, dan berintegritas. Komitmen ini menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga kualitas proses bisnis, memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, serta memastikan setiap keputusan perusahaan dapat dipertanggungjawabkan.