
Jakarta, 10 April 2026 – Di tengah upaya besar negara menyelamatkan aset dan keuangan publik, PT Agrinas Palma Nusantara tampil sebagai bagian penting dalam babak baru pengelolaan kawasan hutan nasional.
Momentum itu mengemuka dalam acara penyerahan denda administratif, penyelamatan keuangan negara, dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Dimana PT Agrinas Palma Nusantara turut berperan dengan setoran pajak periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar,
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan laporan dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto.
Hadir sejumlah menteri dari Kabinet Merah Putih antara lain Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.
Selain Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani, dalam acara hadir pula Komisaris Utama Wisnoe Prasetja Boedi, dan Direktur Hukum I Nyoman Suparta.

Penyelamatan Negara dalam Skala Besar
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat tata kelola sumber daya alam sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Total nilai yang berhasil diserahkan kepada negara mencapai Rp11,42 triliun. Angka tersebut berasal dari berbagai sumber, antara lain denda administratif sektor kehutanan Rp7,23 triliun, PNBP dari penanganan tindak pidana korupsi Rp1,96 triliun, penerimaan pajak Rp967,7 miliar, serta denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun.
Menariknya, dalam komposisi tersebut juga terdapat kontribusi langsung dari Agrinas Palma Nusantara melalui setoran pajak periode Januari–Februari 2026 sebesar Rp108,5 miliar, menegaskan peran korporasi negara dalam mendukung penerimaan nasional.
Dalam laporan sebelumnya, Kejaksaan juga mencatat total penyelamatan keuangan negara dari berbagai sumber mencapai lebih dari Rp11,4 triliun sebagai bagian transparansi kinerja kepada publik.

Agrinas Palma Nusantara dan Mandat Strategis Negara
Selain aspek keuangan, capaian besar juga terlihat pada penguasaan kembali kawasan hutan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Sejak Februari 2025, Satgas PKH berhasil menguasai kembali lahan seluas 5,88 juta hektare di sektor perkebunan sawit dan 10.257 hektare di sektor pertambangan.
Pada tahap VI ini, kawasan hutan konservasi seluas 254.780 hektare dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan, tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat.
Sementara itu, lahan perkebunan sawit hasil penertiban seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk kemudian dikelola oleh Danantara melalui Agrinas Palma Nusantara.
Bagi Agrinas Palma Nusantara, mandat ini bukan sekadar tambahan aset, melainkan penugasan strategis negara untuk memastikan lahan hasil penertiban dikelola secara legal, produktif, dan berkelanjutan.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara memiliki dampak langsung bagi rakyat.
Dalam 1,5 tahun pemerintahannya, total dana yang berhasil diselamatkan mencapai Rp31,3 triliun.
“Pada Oktober 2025 kita selamatkan Rp13,255 triliun, Desember Rp6,625 triliun, dan hari ini Rp11,42 triliun,” ujar Presiden.
Ia menekankan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk memperbaiki puluhan ribu sekolah hingga membantu masyarakat berpenghasilan rendah.
Pandangan ini memperlihatkan bahwa penertiban kawasan hutan bukan semata soal hukum, tetapi juga strategi redistribusi manfaat ekonomi.

Agrinas Palma Nusantara di Garda Depan Transformasi
Dalam konteks tersebut, Agrinas Palma Nusantara berada di posisi strategis sebagai operator negara.
Perusahaan tidak hanya menerima pengelolaan lahan, tetapi juga membawa mandat transformasi—mengubah kawasan yang sebelumnya bermasalah menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif.
Peran ini mencerminkan wajah baru BUMN: tidak sekadar entitas bisnis, tetapi instrumen negara dalam memastikan keadilan pengelolaan sumber daya alam.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa penegakan hukum menjadi fondasi utama dalam menjaga kedaulatan ekonomi.
“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan harus dikelola untuk kepentingan rakyat, bukan segelintir kelompok.
Pernyataan ini memperkuat pesan bahwa langkah pemerintah bukan hanya penertiban administratif, tetapi juga perang terhadap praktik ilegal yang selama ini merugikan negara.
Sinergi Hukum dan Korporasi Negara
Langkah tegas pemerintah dalam penertiban kawasan hutan menjadi sinyal kuat bahwa pembangunan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.
Di titik inilah Agrinas Palma Nusantara memainkan peran penting—menjadi jembatan antara kebijakan negara dan implementasi di lapangan.
Dengan pengelolaan yang profesional dan berorientasi keberlanjutan, Agrinas diharapkan mampu memastikan bahwa setiap jengkal lahan yang kembali ke negara benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Langkah ini mungkin baru tahap awal. Namun arah yang dituju semakin tegas: negara hadir, hukum ditegakkan, dan kekayaan alam dikelola untuk masa depan Indonesia.









