Agrinas Palma Nusantara Terima Tambahan 2,37 Juta Hektare Lahan Negara

Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani menerima secara simbolis llahan kawasan hutan seluas 2,37 juta hektar dari Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.

Jakarta — PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) kembali menerima amanah strategis dari negara berupa pengelolaan lahan hasil penguasaan kembali kawasan hutan seluas 2.37 juta hektare. Penyerahan tahap ketujuh tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dan disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

Tambahan luasan tersebut memperkuat peran PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) dalam mendukung transformasi tata kelola perkebunan dan pengelolaan sumber daya alam nasional yang lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat. Dengan penyerahan tahap ketujuh ini, total kawasan hasil penguasaan kembali negara yang telah dipercayakan kepada Agrinas Palma Nusantara mencapai 4,12 juta hektare.

Penyerahan diterima langsung oleh Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani. Dalam kesempatan tersebut turut hadir Komisaris Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) R. Wisnoe Prasetija Boedi serta Direktur Hukum I Nyoman Suparta.

Prosesi acara diawali dengan penyerahan simbolis denda administratif sebesar Rp10,27 triliun dari Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki Taufik kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Selanjutnya, dana tersebut diserahkan kepada Kepala BPI Danantara Rosan Perkasa Roeslani dan diteruskan kepada Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Mohammad Abdul Ghani.

Dalam sambutannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan pentingnya penyelamatan aset negara dan pengelolaan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” ujar Presiden Prabowo.

Adapun Jaksa Agung RI ST Burhanuddin menjelaskan bahwa lahan yang diserahkan kepada Agrinas Palma Nusantara berasal dari berbagai bentuk pelanggaran dan pencabutan izin di kawasan hutan, termasuk pelanggaran perkebunan sawit, kawasan hutan tanaman industri, hingga kewajiban plasma dari ratusan subjek hukum.

Menurutnya, penyerahan tahap ketujuh menjadi tonggak penting dalam proses penertiban kawasan hutan yang dilakukan pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).

“Capaian yang telah diraih merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa pengelolaan sumber daya alam dilaksanakan secara tertib, adil, dan berpihak kepada kepentingan nasional,” kata Jaksa Agung RI.

Bagi Agrinas Palma Nusantara, penambahan luasan tersebut bukan sekadar angka administratif, melainkan mandat besar untuk memastikan kawasan hasil penguasaan kembali negara dapat dikelola secara produktif, berkelanjutan, dan memberi dampak ekonomi bagi masyarakat.

Sejak penyerahan pertama pada Maret 2025, pemerintah secara bertahap mempercayakan pengelolaan kawasan hasil penguasaan kembali negara kepada Agrinas Palma Nusantara. Tahap pertama dimulai dengan penyerahan lahan eks Duta Palma Group seluas 221,87 ribu hektare. Selanjutnya, tahap kedua menambah 217 ribu hektare dari 109 perusahaan, disusul tahap ketiga seluas 394,5 ribu hektare dari 232 perusahaan di berbagai wilayah Indonesia.

Pada tahap keempat, total lahan yang dipercayakan kepada perusahaan mencapai sekitar 1,5 juta hektare. Tahap kelima kembali menambah pengelolaan seluas 204,57 ribu hektare dari 124 subjek hukum di enam provinsi. Hingga akhir 2025, total luasan yang dipercayakan kepada Agrinas Palma Nusantara mencapai sekitar 1,7 juta hektare, dengan sekitar 730 ribu hektare telah memiliki tanaman sawit aktif.

Sementara pada tahap keenam, pemerintah juga melakukan penertiban kawasan hutan konservasi seluas 254,78 ribu hektare yang dikembalikan kepada Kementerian Kehutanan. Proses tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola kawasan hutan nasional yang berorientasi pada kepentingan negara dan keberlanjutan lingkungan.

Kini, melalui tambahan 2,37 juta hektare pada tahap ketujuh, Agrinas Palma Nusantara memegang peran semakin strategis dalam mendukung agenda pemerintah membangun tata kelola sumber daya alam yang modern, transparan, dan berkeadilan. Pemerintah berharap pengelolaan kawasan tersebut mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional, memperbaiki tata kelola perkebunan, serta menghadirkan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat di berbagai daerah Indonesia.

Turut hadir dalam acara penyerahan lahan ketujuh tersebut, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto Wahyu Hidayat, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid, Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, Panglima TNI Agus Subiyanto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, COO Danantara Donny Oskaria, Utusan Khusus Presiden Raffi Ahmad, Plt. Kepala Badan Informasi Geospasial Mohammad Arief Syafi’i, Kepala Staf Umum TNI/Kepala Satgas PKH Letjen TNI Richard Tampubolon, jajaran pejabat Kejaksaan Agung, serta pimpinan perusahaan BUMN lainnya.

#AgrinasPalmaNusantara
#SustainablePalmOil
#RamahLingkungan
#Ramah Sosial